Investasi Emas Syariah

Investasi Emas Syariah dapat dijalankan dengan transaksi gadai emas. Lazimnya transaksi gadai tertentu dapat dilakukan di pegadaian. Namun, pada tahun 2008, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan dimana perbankan diperbolehkan mengeluarkan produk gadai, dalam hal ini adalah gadai emas. Menariknya, ketentuan tersebut dikhususkan oleh Bank Indonesia hanya diperbolehkan untuk bank syariah saja.

Investasi Emas Syariah

Mengapa hanya bank syariah, bank konvensional tidak? Karena bank Syariah memiliki payung panduan ekonomi Islam yakni pada ketentuan Dewan Syariah Nasional (DSN) dimana akad gadai ada didalamnya. Sedangkan pada Bank Konvensional tidak dikenal adanya ketentuan akad gadai.

Secara umum program mulia adalah usaha pegadaian syariah untuk memfasilitasi orang-orang yang ingin memiliki emas batangan tetapi hanya memiliki dana yang terbatas dengan menyediakan fasilitas kredit berjangka hingga dua tahun. Pelaksanaan program mulia ini, pegadaian Syariah bekerja sama dengan PT.Aneka Tambang Tbk sebagai pemasok emas. Pecahan emas batangan yang disediakan mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.

Untuk melakukan pembelian emas melalui pegadaian syariah sangatlah mudah, cukup mendatangi kantor kantor cabang pegadaian Syariah kemudian menyerahkan foto copy kartu identitas diri dan mengisi formulir aplikasi mulia. Karena emas didatangkan dari PT. Aneka Tambang Tbk, maka harus sdikit bersabar menunggu agar mendapatkan emas batangannya. Dibutuhkan waktu antara dua sampai tiga minggu.

Karena hanya dalam ukuran kecil, maka kebanyakan nasabah pegadaian syariah melakukan pembelian secara tunai. Namun tetap ada pula yang memanfaatkan angsuran dengan jangka waktu hingga dua tahun. Jika anda melakukan pembelian secara angsuran maka ada uang muka yang harus dibayarkan saat melakukan akad. Besaran uang muka berbeda-beda, mulai dari 20 % hingga 45 % tergantung lama angsurannya.

Cara Gadai Emas Syariah

Melalui sistem gadai syariah, emas-emas kita bisa digadaiakan dan akan menghasilkan pinjaman uang misalnya sebesar 80 % dari nilai/harga emas yang berlaku saat itu. Uang dari gadai tersebut bisa digunakan untuk membeli emas lagi (tambah 20% uang yang masih kita miliki) dan emas itu bisa kita gadaikan lagi. Begitu seterusnya dan selanjutnya kita gunakan cara yang sama.

Sampai pada satu titik, kita perlu menyimpan emas terakhir untuk dipergunakan sebagai kunci guna menebus emas-emas yang telah digadaiakan sebelumnya. Dal;am hitungan waktu, kita mengetahui nilai emas cenderung meningkat dan dari hasil peningkatan itu, maka kita bisa mengambil selisih keuntungan dagang uang harus kita bayar. Yang akhirnya keuntungan itulah hasil dari sebuah investasi emas syariah.

Rekomendasi Materi Selanjutnya: Investasi Syariah

Related Posts:

Investasi Saham

Saham merupakan salah satu surat berharga yang diperdagangkan pada pasar modal yang bersifat kepemilikan. Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.
Dilihat dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim, saham dibagi menjadi dua, yaitu:

Investasi Saham - Tokotua Forex
  1. Saham Biasa (Common Stock)
    Merupakan jenis efek yang menempatkan pemiliknya paling akhir terhadap pembagian deviden dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi. Saham ini paling sering dipergunakan oleh emiten untuk memperoleh dana dari masyarakat. Pemilik saham mempunyai hak dan kewajiban terbatas pada setiap lembar saham yang dimilki.
    Jenis saham ini memiliki karakteristik seperti:
    • Tidak memiliki hak istimewa
    • Hak klaim pada urutan terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan dilikuidasi.
    • Memiliki hak suara proporsional pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham.
    • Memiliki hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat, jika perusahaan melakukan penjualan saham baru.

  2. Saham Preferen (Preferred Stocks)Merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa., diberikan hak untuk mendapatkan deviden dan atau bagian kekayaan pada saat perusahaan dilikuidasi lebih dahulu dari saham biasa, disamping itu mempunyai preferensi untuk mengajukan usul pencalonan direksi/komisaris.
  3. Saham preferen memilik karakteristik sebagai berikut:
    • Memiliki hak utama atas aktiva perusahaan
    • Memiliki hak utama atas deviden
    • Pembayaran deviden dalam jumlah yang tetap
    • Jangka waktu yang tidak terbatas
    • Memiliki hak klaim lebih dahulu dibanding saham biasa jika perusahaan dilikuidasi
    • Tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
    • Saham preferen kumulatif
    • Dapat dikonversikan menjadi saham biasa

    Dilihat dari cara peralihannya saham dapat dibedakan atas:
    • Saham Atas Unjuk (bearer stocks), adalah saham yang pada lembar kertas tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
    • Saham Atas Nama (registered stocks), adalah saham yang pada lembar kertas tersebut tertulis nama pemiliknya. Jika ingin mengganti nama harus melalui prosedur tertentu.

    Dilihat dari kinerja perdagangan, saham dapat dibedakan berdasarkan atas:
    • Blue-Chip Stock adalah saham biasa dari perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar deviden.
    • Income Stocks adalah saham dari suatu perusahaan yang memilki kemampuan membayar deviden lebih tinggi dari rata-rata deviden yang dibayarkan pada tahun sebelumnya
    • Growth Stocks adalah daham dari perusahaan yang memilki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi
    • Speculative Stocks adalah saham suatu perusahaan yang tidak secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa yang akan datang meskipun belum pasti
    • Counter Cyclical Stock adalah saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.

Keuntungan Membeli Saham

  1. Capital Gain
    Adalah selisih positif antara harga jual dengan harga beli
  2. Deviden
    Deviden adalah sebagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Jumlah deviden yang akan dibagikan diusulkan oleh dewan Direksi dan disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

  3. Jenis-jenis Deviden terdiri atas:
    • Deviden Tunai, deviden yang dibagikan oleh perusahaan kepada para pemegang saham dalam bentuk uang untuk setiap saham yang dimiliki.
    • Deviden Saham, deviden yang dibagikan oleh perusahaan kepada para pemegang saham dalam benuk saham, dibayar dari laba tunai yang ditahan.
    • Deviden Bonus, deviden yang dibagikan oleh perusahaan dalam bentuk saham dan dibayar dari agio saham (selisih positif antara harga jual terhadap harga nominal saham pada saat perusahaan melakukan penawaran umum di pasar perdana).
Disamping dua keuntungan tersebut, pemegang saham dimungkinkan juga untuk mendapatkan saham bonus, yaitu saham yang dibagikan oleh perusahaan jika pada saat perusahaan melakukan penawaran umum di pasar perdana perusahaan memberikan aturan bahwa bagi pemegang saham tidak menjual sahamnya periode tertentu.

Materi selanjutnya: Pebedaan Forex dan Saham

Related Posts:

Jangan Bilang Program TV Kita Memprihatinkan Sebelum LihatAssalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh, sobat sekalian....

Posted by DagelanDoang on 27 Juli 2015